JEMBER (jurnalberita.com) – Pengadilan Negeri Jember, Kamis (20/1/2011) menggelar sidang tuntutan Wakil Bupati Jember, Kusen Andalas. Dalam sidang, Wabup Jember yang non aktif ini dituntut satu tahun penjara dan denda Rp 50 juta subsider 2 bulan kurungan.
Kusen dianggap bersalah dalam perkara penyimpangan dana operasional pimpinan DPRD Jember periode 2004-2009, saat menjabat wakil ketua DPRD.
Jaksa Kliwon Sugiyanta menilai, penggunaan dana operasional pimpinan telah menyalahi aturan. Dana operasional sebesar Rp 571 juta digunakan untuk pemasangan iklan di surat kabar, lokakarya di Bali, pembelian sapi untuk Idul Adha. Selain itu, ada pembagian uang masing-masing Rp 60 juta untuk Ketua DPRD Madini Farouk, Rp 50 juta untuk Wakil Ketua Dewan Machmud Sardjujono, dan Rp 50 juta untuk Kusen.
Kusen terbukti bersalah untuk dakwaan subsider dan tidak bersalah untuk pasal dakwaan primer. Yang meringankan dari Kusen adalah yang bersangkutan telah mengembalikan kerugian negara. (bj/jb1)




March 25, 2011 at 2:24 pm
Korupsi memang harus diberantas,, tetapi HARTA yang diambil harus DITARIK KEMBALI,, enak yoo,, uang korupsi digawe modal usaha disik… wakkkk … lumayannnnnn … trus entar di kembalikan…. *IDE CEMERLANG