5 Lokasi Layanan SIM Jakarta Kamis

Berita79 Dilihat

INDOPOS.CO.ID – Direktorat Lalu Lintas Kepolisian Daerah (Polda) Metro Jaya membuka lima lokasi layanan SIM (Surat Izin Mengemudi) Keliling bagi masyarakat yang ingin mengurus perpanjangan masa berlaku syarat legal berkendara itu di wilayah Jakarta pada Kamis (21/9/2023).

Layanan SIM Keliling ini merupakan upaya untuk memudahkan masyarakat dalam mengurus atau melengkapi salah satu keperluan saat berkendara.

Melalui akun Instagram resmi @tmcpoldametro, diinformasikan, layanan ini buka mulai pukul 08.00-14.00 WIB.

Layanan ini tersedia di beberapa lokasi, yaitu:

Jakarta Timur: Mall Grand Cakung
Jakarta Selatan: Kampus Trilogi Kalibata
Jakarta Utara: LTC Glodok
Jakarta Barat: Mall Citraland
Jakarta Pusat: Kantor Pos Lapangan Banteng

Dokumen yang perlu dibawa ke SIM Keliling termasuk KTP dan SIM asli beserta fotokopi, formulir permohonan, dan tes kesehatan di lokasi gerai.

Layanan ini hanya berlaku untuk perpanjangan SIM A dan SIM C yang masih berlaku. Pemegang SIM yang masa berlakunya telah habis harus mengajukan permohonan SIM baru di Satpas SIM Daan Mogot, Jakarta Barat.

Biaya perpanjangan adalah Rp80.000 untuk SIM A dan Rp75 ribu untuk SIM C, sesuai dengan PP Nomor 76 Tahun 2020 tentang Jenis dan Tarif Atas Jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) yang berlaku untuk Polri. Ada juga biaya tambahan, termasuk biaya tes psikologi sebesar Rp37.500 dan biaya asuransi sebesar Rp50 ribu.

Pengendara yang tidak dapat memperlihatkan SIM yang masih berlaku akan dikenakan sanksi sesuai dengan Pasal 288 ayat 2 Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan. Sanksi tersebut mencakup pidana kurungan paling lama satu bulan atau denda paling banyak Rp250 ribu.(fer)

Quoted From Many Source

Baca Juga  Rafael Alun Minta Hakim Beri Mario Dandy Kesempatan Kedua, Kubu David Ozora Kasih Komentar Menohok

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *