INDOPOS.CO.ID – Jaksa Agung Muda Pidana Militer Kejaksaan Agung (Jampidmil Kejagung) melakukan penahanan terhadap seorang tersangka dalam perkara dugaan tindak pidana korupsi Tabungan Wajib Perumahan Angkatan Darat Tahun Anggaran 2019 hingga 2020.
“Tim penyidik gabungan menahan TN dalam dugaan perbuatan melawan hukum dalam Pengadaan Lahan untuk Perumahan Tabungan Wajib Perumahan Angkatan Darat di Kabupaten Karawang, Jawa Barat,” kata Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejaksaan Agung (Puspenkum) Ketut Sumedana dalam keterangan rilis yang dikutip pada Kamis (19/10/2023).
Menurutnya, guna kelancaran proses penyidikan, tersangka TN dilakukan penahanan di Rumah Tahanan Negara (Rutan) Salemba Cabang Kejaksaan Agung selama 20 hari, terhitung mulai tanggal 18 Oktober–6 November 2023.
“Kini tersangka ditahan untuk kepentingan penyidikan di rumah tahanan (rutan) Salemba,” ujarnya
Ketut menuturkan, penetapan tersangka TN merupakan pengembangan dari perkara korupsi TWP AD dengan tersangka Brigjen TNI Purn TNI Yus Adi Kamrullah (YAK) dan AS yang secara bersama-sama turut berperan dalam tindak pidana tersebut.
“Tersangka TN merupakan pihak yang berperan dalam pengadaan lahan bersama dengan tersangka Brigjen TNI Purn YAK dan AS. Ketiga tersangka di atas secara bersama-sama menyebabkan kerugian negara, di mana Badan Pengelola (BP) TWP AD telah mengeluarkan sejumlah dana untuk pengadaan perumahan untuk Perumahan TWP di Kabupaten Karawang sebesar Rp66 miliar sesuai Perjanjian Kerjasama (PKS) antara BP TWP AD dan PT Indah Berkah Utama,” tuturnya.
Namun pada realisasinya, lanjut Ketut tidak ada satu pun rumah yang dapat disediakan oleh PT Indah Berkah Utama.
“Perbuatan tersangka TN, Brigjen TNI Purn YAK, dan AS adalah melanggar hukum dalam pengadaan lahan untuk perumahan TWP AD di Kabupaten Karawang, Jawa Barat (Jabar), yang tidak sesuai dengan PKS dengan BP TWP AD dan melanggar beberapa peraturan perundang-undangan,” pungkasnya. (fer)
Quoted From Many Source