TEMPO.CO, Jakarta – Kuasa hukum korban dugaan pelecehan seksual pada kontes Miss Universe Indonesia, Mellisa Anggraini, mengatakan kliennya para peserta difoto-foto tanpa busana saat melakukan pengecekan badan (body checking).
Menurut dia, kegiatan tersebut di luar agenda resmi. Ia menduga ada keterlibatan penyelenggara kegiatan (event organizer/EO). “Sudah terjadi sebuah peristiwa di mana tiba-tiba dilakukan body checking terhadap para kontestan di luar agenda resmi,” katanya di Polda Metro Jaya, Senin, 7 Agustus 2023 dikutip dari Antara.
Mellisa menuturkan kliennya yang berinisial N menceritakan jika pelecehan tersebut terjadi di salah satu hotel mewah di Jakarta Pusat. Meski bertempat di hotel mewah, tapi tanpa persiapan yang baik. “Di ballroom, bisa kebayangkan, ya, ada CCTV, hanya dibuat sekat dari banner dan gantungan baju,” katanya.
“Dilakukan di sembarang tempat, di tempat tidak privat, bahkan ada lawan jenis,” ujarnya.
Mellisa mengatakan para kontestan merasa dilecehkan atas sesi foto bugil itu. Mereka juga merasa tidak nyaman dan sakit hati karena tidak dihargai sebagai perempuan. “Para korban ini ingin mendapatkan keadilan dari si pelaku,” kata Melissa.
Iklan
Mellisa dan kliennya pun melaporkan kejadian ini ke Polda Metro Jaya. “Alhamdulillah sudah diterima laporan kami di SPKT (Sentra Pelayanan Kepolisian Terpadu) tadi terkait dengan adanya dugaan tindak pidana tindak kekerasan seksual,” kata Mellisa Anggraini.
Laporan tersebut teregistrasi dengan nomor LP/B/4598/VII/2023 SPKT POLDA METRO JAYA. Mellisa melaporkan penyelenggara kegiatan tersebut dengan pasal 4, 5, 6, 14, 15 Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2022 tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual.
Pilian Editor: FIFA Sepakat JIS Jadi Venue Piala Dunia U-17, Jakpro: Targetnya Oktober Semua Harus Selesai
Quoted From Many Source