INDOPOS.CO.ID – Kejadian tragis atas tewasnya seorang pekerja konstruksi drainase yang tersengat aliran listrik di selokan RW 02 Pademangan Barat, Jakarta Utara, sedang menjadi sorotan publik.
Pasalnya, selama proses pembangunan drainase tersebut berlangsung, tidak ada pengaman konstruksi sesuai dengan peraturan pengadaan barang dan jasa, termasuk Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 29 Tahun 2000 dan Undang-undang Nomor 18 Tahun 1999, ayat 2 tentang Perlindungan dan Keselamatan Kerja, atau Kesehatan dan Keselamatan Kerja (K3).
Pengamat Tata Kota dari Universitas Trisakti, Nirwono Joga menyatakan bahwa pemerintah, khususnya Dinas Sumber Daya Air (SDA) Jakarta Utara, harus bertanggung jawab atas kelalaian dalam pengawasan yang dilakukan oleh kontraktor yang menjalankan proyek tersebut.
“Kepala Dinas Sumber Daya Air Jakarta Utara harus bertanggung jawab karena diduga menyetujui pengabaian terhadap K3. Kepala Dinas dan anggota Komisi D DPRD seharusnya memanggil kepala subdinas dan kontraktornya. Ini demi keselamatan warga,” ungkapnya kepada Indopos.co.id pada Kamis (9/11/2023).
Sementara itu, Kepala Unit (Kanit) Reserse Kriminal Polsek Metro Pademangan, AKP I Gusti Gede GUstiyana mengatakan setelah penyidik melakukan olah tempat kejadian perkara (TKP) kepolisian langsung membuka akses fasilitas umum tersebut.
“Setelah olah tkp selesai lokasi sudah kami buka. Karena itu merupakan fasilitas umum dan jalan umum untuk sekolah, masyarakat, dan tempat ibadah,” ujarnya.
Diberitakan sebelumnya, seorang pekerja proyek galian saluran drainase di Rukun Warga (RW) 02 Pademangan Barat, dikabarkan meninggal dunia di Rumah Sakit Unit Kecamatan (RSUK) Pademangan, Jakarta Utara.
Hasil pantauan di lokasi, setelah insiden nahas tersebut terjadi, area sekitar galian langsung dipasangi garis peringatan dilarang melintas. Selain itu, identitas pekerja proyek tersebut diketahui bernama Irno (37) warga Pekalongan, Jawa Tengah. (fer)
Quoted From Many Source