INDOPOS.CO.ID – Para advokat yang tergabung dalam Perekat Nusantara dan Tim Pembela Demokrasi Indonesia (TPDI) telah menerima panggilan rapat Majelis Kehormatan Mahkamah Konstitusi (MKMK), melalui surat No. 2219/MKMK/10/2023, terkait laporan dugaan pelanggaran kode etik hakim konstitusi.
Dalam surat panggilan rapat MKMK, tertanggal 25 Oktober 2023 yang ditujukan kepada Perekat Nusantara dan TPDI selaku pelapor tersebut diberitahukan terkait agenda klarifikasi kepada pihak-pihak pelapor.
MKMK dibentuk sepekan pasca Putusan MK No.90/ PUU-XXI/2023, sehubungan dengan laporan dugaan pelanggaran etik dan perilaku hakim Konstitusi yang dilaporkan lembaga atau kompok orang. Menanggapi laporan ini, MK membentuk sekaligus melantik secara resmi MKMK, yang beranggotakan 3 orang yaitu, Wahiduddin Adams (unsur hakim konstitusi), Jimly Asshiddiqie (unsur tokoh masyarakat) dan Bintan R. Saragih (unsur akademisi bidang hukum).
Pengangkatan MKMK tersebut tertuang dalam Surat Keputusan Nomor 10 Tahun 2023 tentang Pembentukan dan Susunan Keanggotaan Majelis Kehormatan Mahkamah Konstitusi (MKMK) Tahun 2023 tanggal 23 Oktober 2023. Berdasarkan Surat Keputusan tersebut, MKMK akan bekerja selama satu bulan, yaitu sejak 24 Oktober 2023 sampai dengan 24 November 2023 sesuai dengan Peraturan MK No. 1 Tahun 2023, tentang MKMK.
Yang menandatangani surat panggilan dimaksud adalah Prof. Dr. Jimly Asshiddiqie, S.H., selaku ketua MKMK dan tembusannya disampaikan kepada Dr. Wahiduddin Adams, S.H., M.A, (anggota MKMK) dan Prof. Dr. Bintan Saragih, S.H. (anggota MKMK), yang merujuk pada ketentuan pasal 20 ayat (2), Peraturan MK No. 1 Tahun 2023, tentang MKMK.
“Agenda rapat yang ditentukan adalah membahas laporan atau temuan dugaan pelanggaran kode etik dan perilaku hakim konstitusi, guna menentukan laporan atau temuan dilanjutkan pemeriksaan atau tidak dilanjutkan pemeriksaan. Namun demikian sangat disesalkan karena di dalam surat panggilan itu tidak sebutkan nama Anwar Usman, selaku hakim terlapor apakah akan diklarifikasi bersamaan atau tidak,” ujar Koordinator Perekat Nusantara dan TPDI Petrus Selestinus melalui keterangan tertulis kepada INDOPOSCO, Kamis (26/10/2023).
Padahal, kata dia, di dalam Pasal 20 ayat (2) Peraturan MK No. 1 Tahun 2023, dikatakan bahwa dalam membahas laporan atau temuan sebagaimana dimaksud pada ayat (1), majelis kehormatan meminta klarifikasi kepada hakim terlapor atau pihak-pihak yang terkait dengan temuan.
“Dengan demikian yang kita pahami dan maknai adalah Hakim Kosntitusi Anwar Usman sebagai hakim Tterlapor ikut diklarifikasi dalam waktu yang bersamaan pada Rapat Majelis Kehormatan (RMK) hari ini,” terang Petrus.
Menurutnya, meskipun agenda RMK hanya membahas laporan atau temuan dugaan pelanggaran kode etik dan perilaku hakim konstitusi, namun RMK juga akan menentukan dapat atau tidaknya sebuah laporan atau temuan ditindaklanjuti, yang putusannya akan diberitahukan kepada pelapor. Inilah yang berbahaya karena bisa saja laporan atau temuan yang dibahas dalam RMK dinyatakan tidak ditindaklanjuti pemeriksaannya.
“Oleh karena itu Perekat Nusantara dan TPDI meminta dukungan dan pengawasan dari masyarakat luas terhadap proses etik di MKMK, tanpa mengurangi wewenang dan tanggung jawab MKMK. Karena bagaimanapun MKMK ini dibentuk, dilantik dan diambil sumpahnya oleh Ketua MK Anwar Usman, sementara dalam waktu yang bersamaan Anwar Usman adalah hakim terlapor yang akan diperiksa oleh MKMK,” ucap Petrus.
“Ini menyangkut persoalan legitimasi dan kredibilitas serta marwah dan keluhuran martabat dari MKM itu sendiri, karena putusan MKMK ini sangat menetukan eksistensi MK sebagai pelaku kekuasaan kehakiman yang merdeka, sesuai pasal 24 UUD 1945. MKMK harus menyelamatkan MK yang tersandera oleh nepotisme, yang menurut Prof. Dr. Jimly Asshiddiqie, S.H. Ketua MKMK bahwa MK sekarang berada pada titik nadir,” tambahnya. (dam)
Quoted From Many Source